MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
EMPAT PILAR KEBANGSAAN
Dosen Pembimbing :
Dr. Khoirul Huda, S.H,
M.Hum
Disusun Oleh :
Kelompok 7
1.
Mujayaro (13184202003 )
2. Anis Triandani
(13184202007)
3.
Laili Kusniati (13184202020)
STKIP – STIT PGRI
PASURUAN
Jl. Ki Hajar Dewantara 27-29 Pasuruan
Telp. (0343) 421948
Fax. (0343) 411086
Website :
http://www.stkippgri-pasuruan.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zaman
sudah berubah, banyaknya pengaruh arus globalisasi yang kuat menuntut kita
untuk mendapatkan format yang lebih ideal dan mudah dicerna tentang faham
berbangsa dan bernegara untuk sekedar merefres / menyegarkan ingatan kita.
Syukur-syukur setelah mendapatkan format informasi ideal yang kita
harapkan pada akhirnya kita punya kemauan untuk mentransfer pengetahuan kita
untuk kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara
suatu bangsa.
Perkembangan
terakhir kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kita saat ini sangat
memilukan dan memprihatinkan, banyak terjadi kekacauan, kerusuhan antar
kelompok agama, kelompok masyarakat, antar pelajar, demonstrasi mahasiswa di
luar toleransi atau sudah menjurus anarkisme bahkan kriminalitas. Aspirasi yang
mereka bawa dalam tuntutan demontrasi tidak murni lagi, mudah dihasut oleh
orang atau kelompok yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan orang atau
kelompok tersebut, hal itu salah satu sebabnya kurangnya pengetahuan, pemahaman
mereka para generasi muda, atau para pemuda harapan bangsa terhadap makna Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tunggal Ika, serta kurangnya pemahaman mereka terhadap nilai-nilai persatuan, kurang
mewarisi semangat perjuangan, pudarnya rasa nasionalisme, maupun rasa
patriotisme serta hilangnya rasa cinta terhadap tanah air, bangsa, dan Negara.
Semua
fenomena negatif yang selama ini kita lihat dan rasakan harus diakhiri dengan
membangkitkan semangat, pengetahuan kita mengenai pentingnya empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara sebab dengan adanya sosialisasi dari MPR RI
kita mendapat pengetahuan sebagai bekal kedepan dalam mendampingi dan mengisi
kemerdekaan serta mempertahankan NKRI ini.
Revitalisasi,
reaktualisasi dan transformasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan
pandangan hidup bangsa ; UUD Negara Republik Indonesia Tahun. 1945 sebagai
landasan kostitusional dalam bernegara ; NKRI sebagai konsensus yang harus
dijaga keutuhannya ; Bhineka Tunggal Ika sebagai semangat untuk memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa, harus senantiasa kita lakukan meskipun kita
memiliki berbagai perbedaan).
Bung Karno
pernah menyatakan, arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa
memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. ”Jika mereka tidak memilikinya atau
jika konsepsi dan cita-cita menjadi kabur dan usang, bangsa itu berada dalam
keadaan yang berbahaya,”
Maka
melalui reformating dan refresing 4 pilar tersebut kita diingatkan dan
ditumbuhkan tentang cita-cita luhur para pendahulu kita, tentang konsepsi
pendirian negara kita, bahwa kita adalah bangsa yang besar dengan berbagai
perbedaan, keberagaman yang harus disyukuri dan diikat dengan nilai-nilai 4
pilar yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita.
Akhirnya,
semoga juga partai politik lebih bisa berperan dalam mengaktualisasikan
nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan ini, sehingga terdapat
sinergi dalm kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya dengan mengesampingkan
perannya yang terkesan selama ini hanya sibuk dengan orientasi kekuasaan,
pragmatis, oportunis.
1.2 Permasalahan
1. Apakah
yang di maksud empat pilar kebangsaan ?
2. Apa
saja yang termasuk dalam empat pilar kebangsaan ?
3. Apa
manfaat
dari empat pilar kebangsan
?
4. Bagaimana
wujud sikap yang
mencerminkan empat pilar kebangsaan ?
1.3 Tujuan Pembahasan
1. Untuk
mengetahui arti dari empat pilar kebangsaan
2. Untuk
mengetahui macam-macam pilar kebangsaan
3. Untuk
mengetahui
manfaat
dari empat pilar kebangsaan
4. Untuk
mewujudkan sikap yang mencermikan empat pilar kebangsaan
1.4 Manfaat Pembahasan
Dalam
makalah ini memiliki manfaat baik langsung maupun tidak langsung yang dapat
dirasakan. Penelitian ini memiliki beberapa manfaat yang dapat kami jabarkan
sebagai berikut :
1.
Bagi Mahasiswa
Mahasiswa
menjadi lebih tahu dan lebih mengerti betapa pentingnya keempat pilar tersebut
bagi bangsa Indonesia dan agar mahasiswa tetap menjaga keseimbangan bangsa ini
dengan berpegang teguh dari keempat pilar tersebut.
2.
Bagi Masyarakat
Masyarakat
dapat menjadi tahu apa saja pilar – pilar kebangsaan yang dimiliki bangsa
Indonesia secara lebih luas dan masyarakat menjadi sadar untuk menjaga bangsa
ini agar tetap kokoh.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar
memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak
kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam
bahasa Jawa tiang penyangga bangunan disebut ”soko”, bahkan bagi rumah joglo,
yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah
bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan
kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu besar dan jenis kayu yang
dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah
tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan
gangguan.
Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa,
membutuhkan pilar atau yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat
yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari
segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem
keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang
berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang
bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai
landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Seperti halnya soko guru, belief system juga harus memenuhi syarat agar dapat
menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu bertahan serta menangkal segala
macam ancaman dan gangguan. Pilar yang berupa belief system suatu
negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin
terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.
Pilar yang dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan
perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatan. Pilar
Negara Kesatuan Republik Indonesia dimanfaatkan sebagai landasan atau
penyanggah dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan setiap kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dapat disimpulkan
bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan
bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika,
NKRI
2.2 Macam – Macam Pilar
a. Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sanskerta , panca artinya 5 (lima)
dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain
bersifat yuridis formal yang seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan
Pancasila (sering disebut sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga
bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar filosofis dan perilaku kehidupan.
Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan bagi bangsa Indonesia
dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup,
Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh
warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi
karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Oleh
karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa
Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan
utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus
tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat
subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan
bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti
manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis,
nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai
fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan
karakter bangsa.
Salah satu tokoh PDIP yaitu Taufiq Kiemas
mengungkapkan bahwa 4 Pilar, terutama Pancasila, merupakan rumusan cita-cita
besar bangsa Indonesia. "Pancasila adalah dorongan hati manusia Indonesia
ke dalam dimensi sosial-politik. Dalam Pancasila, bangsa Indonesia melihat sebagaimana
ia mencita-citakannya," kata Taufiq. Dan zberpendapat bahwa Pancasila
berfungsi sebagai pedoman untuk melihat peristiwa sosial-politik, ekonomi dan
kebudayaan yang terjadi di tengah masyarakat dari berbagai dimensi. Menurut
Taufiq, mayoritas warga negara Indonesia adalah moderat-toleran dan hanya
sebagian kecil yang prilakunya ekstrem karena adanya pembiaran oleh negara.
Lima sendi utama penyusuan pancasila
adalah :
1. Ketuhanan yang maha esa,
2. Kemanusian
yang adil dan beadab,
3. Persatuan
indonesia,
4. Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan
5. Dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila :
a. Kedamaian
Kedamaian
adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala
unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras,
serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan
ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan manusia dapat terpenuhi,
sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala
unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
b. Keimanan
Keimanan
adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan
transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin
bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia
adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
c. Ketaqwaan
Ketaqwaan
adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang
Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi
segala larangan-Nya.
d. Keadilan
Keadilan
adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya
sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara
proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.
e. Kesetaraan
Kesetaraan
adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan
jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang
diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama
dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang
dimilikinya.
f. Keselarasan
Keselarasan
adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena
setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional,
sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra,
setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain
instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat
dan damai.
g. Keberadaban
Keberadaban
adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama
berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa.
Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam
Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
h. Persatuan dan Kesatuan
Persatuan
dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa
Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk
suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral
dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
i. Mufakat
Mufakat
adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara
musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang
teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.
j. Kebijaksanaan
Kebijaksanaan
adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber
dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi
bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
k. Kesejahteraan
Kesejahteraan
adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia,
baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri,
tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja
keras, jujur dan bertanggungjawab.
Dengan
memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu
masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia,
permasalahan berikutnya adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut
dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang kehidupan dalam
berbangsa dan bernegara.
Sejarah perumusan
Pancasila :
a. Terdapat
usulan-usalan yang di kemukakan,
yaitu oleh :
1. Mr. Muhammad Yamin, yang berpidato pada
tanggal 29 Mei 1945 merumuskan : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri
Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan rakyat.
2. Prof. Dr. Mr. Supomo, yang berpidato tanggal 31 Mei
1945 merumuskan : Paham Negara Kesatuan, Perhubungan Negara dengan Agama,
Sistem Badan Permusyawaratan, Sosialisasi Negara, dan Hubungan Antar Bangsa
3. Ir. Soekarno, 1 Juni 1945, dalam
pidatonya lahirnya pancasila mengemukakan dasar-dasar : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Yang kemudian beliau
member nama Pancasila
b. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan
pertemuan yang menghasilkan rumusan dasar Negara :
1.
Ketuhanan
dengan berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Kemudian rancangan rumusan dasar tersebut disebut
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Namun rumusan dasar pertama menimbulkan
masalah karena tidak semua warga Negara Indonesia memeluk agama Islam sehingga
diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setelah rumusan
Pancasila di terima
sebagai dasar negara, secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah :
e.
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Pancasila dinilai memenuhi syarat
sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan
besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam
kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha
Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang
dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator
dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian
juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan
beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam
implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat
sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
b. Undang – Undang Dasar
1945
UUD 1945 atau UUD
‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak
tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945,
dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Prinsip yang terkandung dalam UUD
1945 :
1. Sumber Kekuasaan
Di
alinea ketiga disebutkan bahwa “kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang
dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu semata-mata karena mendapat rahmat dan
ridho Allah Yang Maha Kuasa. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh
rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan
kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan dalam dasar
negara sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun,
juga pada alinea ke-empat disebutkan “Negara Republik Indonesia tersusun
dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti sumber kekuasaan juga
terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat “
Dari
frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur
kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan
yang diametral.
Perlu
adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber
dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran baru bagaimana mengintegrasikan
dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi kontroversi.
2. Hak Asasi Manusia
Berikut
disampaikan beberapa rumusan tentang kepedulian para founding fathers tentang
hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 :
Kemerdekaan
yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk “menciptakan
kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang
selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
Kemerdekaan
Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak kebebasan
dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keseluruhan
alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi
manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan,
perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan
kesetaraan.
Sementara
pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang
merupakan penjabaran hak asasi manusia.
Dari
frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam
UUD 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila
UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, apalagi setelah perubahan UUD.
3. Sistem Demokrasi
Sistem
pemerintahan Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat yang
menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan
sistem pemerintahan demokrasi.
Istilah
kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam
penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara
Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa
sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah
berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi
Pancasila,” ketika lain berorientrasi pada faham liberalisme.
4. Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan
Hal ini dapat ditemukan pada :
Misi
Negara di antaranya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing
individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan
individu diabaikan.
Yang
ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut
tidak tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi
keseluruhan rakyat Indonesia.
Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :
• Landasan
Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
• Alat
pengendalian sosial (a tool of social control)
• Alat untuk
mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
• Alat
ketertiban dan pengaturan masyarakat.
• Sarana
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
• Sarana
penggerak pembangunan.
• Fungsi kritis
dalam hukum.
• Fungsi
pengayoman
• Alat politik.
c. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau
semboyan Indonesia. Frasa ini
berasal dari bahasa Jawa Kuna dan
seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka
berarti “beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa
Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa
Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika
berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu
Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa
Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk
menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku
bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna
yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa
kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin
ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat
Buddha.
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa
Terjemahan:
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa
dikenali?
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Terpecah
belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
Bhinneka
Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan
Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam
Lambang Negara Indonesia. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66
tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian,
yaitu:
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya
lurus ke sebelah kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan
3. Semboyan yang ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah
semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki
berikut:
Burung
Garuda disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga
melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh
bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak
17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17, jumlah bulu pada ekor
sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19,
sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu
burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia,
yakni 17 Agustus 1945.
Sementara
itu perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara
Indonesia yang terletak di garis khalustiwa, dilambangkan dengan garis
hitam horizontal yang membagi perisai, sedang lima segmen menggambarkan
sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang
bersudut lima yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar ilahi. Rantai
yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi
menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus
melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan
oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-rakatan/perwakilan
dilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuatan dan
kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dengan kapas dan padi yang menggambarkan kesejahteraan dan
kemakmuran
d. Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari
negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan,
selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun
negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu
kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa
sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum
sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia
baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI
dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya
negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu
PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat
memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang
paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk
mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi
segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang
dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia
yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
TUJUAN NKRI
:
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional
/ Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan
oleh Negara, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Setelah membahas apa saja 4 pilar berbangsa dan
bernegara, lalu akan mencoba membahas kenapa 4 pilar tersebut penting untuk
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kita hanya berpikir bahwa Pancasila
sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, juga sebagai alat
pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dalam bernegara. Dua hal
ini saja sudah menjadi sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia
dalam menyelenggarakan negara, tetapi bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua
pilar ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan gagasan Empat Pilar Berbangsa
yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat Pilar ini adalah mutlak dan
tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
Lalu apakah implementasi empat pilar ini sudah
terlaksana dengan baik, rasanya seperti jauh panggang dari api. Dua pilar
Pancasila dan UUD 1945 saja masih belum terasa penerapannya. Pancasila baru
saja masuk kedalam kurikulum pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak
yang diabaikan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai
tercabik-cabik, dan itu pada akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Keprihatinan terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan
bangsa inilah agaknya yang menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan
Empat Pilar Kebangsaan. Memang kalau dicermati empat pilar ini memanglah
penyanggah persatuan dan kesatuan bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi
inspirasi kekuatan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yang terus
digelorakan sebagai penyemangat perjuangan mereka, lantas bagaimanakah dengan
saat ini? Kita sudah kehilangan Roh ke empat pilar tersebut, melihat segala
realita yang sedang terjadi di negara Indonesia ini.
Bangsa ini terutama para pemimpinnya sudah mengalami
degradasi moral secara signifikan, melakukan tindak kejahatan korupsi bukan
lagi dianggap sesuatu yang memalukan, kejahatan korupsi sudah dianggap prestasi
dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, mengumpulkan kekayaan menjadi tugas
utama mereka saat menjadi pejabat negara, sehingga tugas negara terabaikan
begitu saja. Sungguh suatu hal yang sangat memilukan, melihat kondisi saat ini
yang sudah tidak sesuai lagi dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.Mungkin
sudah saatnya gagasan empat pilar oleh Taufik Kiemas tersebut sudah
selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan secara benar, agar negara ini
tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4 pilar penting yang harus selalu
dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.3 Fungsi 4 Pilar Kebangsaan
1.
Sebagai tombak untuk
tetap kokohnya berdirinya bangsa
2.
Menginspirasi rakyat
Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
3.
Menjaga kemurnian UUD
1945
4.
Membangun kepahaman tentang
jiwa bangsa secara utuh
5.
Membangun karakter
bangsa
6.
Membentuk watak dan
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
7.
Sarana pembangunan
hukum bangsa
8.
Sarana pembaharuan
masyarakat
9.
Sebagai landasan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
10.
Alat ketertiban dan
pengaturan masyarakat
2.4 Wujud sikap yang mencerminkan 4 pilar
kebangsaan
1.
Setia dan cinta tanah
air
2.
Mengembangkan
persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
3.
Tidak menjadi koruptor
4.
Tidak membuat
pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa
5.
Tidak membedakan ras,
suku, agama, adat, maupun bahasa
6.
Tidak menyalahgunakan
kekuasaan
7.
Menjaga ketertiban dan
keamanan
8.
Peduli terhadap bangsa
dan Negara
9.
Saling tolong –
menolong
10.
Saling menghormati
antar sesama manusia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan yaitu empat tiang penyangga
dalam suatu negara, dimana tiang-tiang penyangga tersebut saling berhubungan
satu sama lain. Sehingga negara tersebut dapat berdiri dengan sangat kokohnya. Berdiri kokohnya NKRI pada akhirnya berpulang pada apakah kita masih
menggunakan empat pilar kebangsaan. Pembangunan karakter bangsa yang
saling keterkaitan dengan pilar kebangsaan ini oleh karenanya haruslah dalam
asas yang berkesesuaian dan terintegrasi, yang bernafaskan Pancasila yang
konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya,
suku bangsa dan agama. Jika salah satu foundasi pilar kebangsaan itu tidak
dijadikan pegangan, karakter bangsa yang dicita – citakan sekedar wacana dan
angan – angan belaka. Maka akan goyahlah Negara Indonesia disebabkan oleh hal
tersebut. Jika penopang yang satu tak kuat, maka akan berpengaruh pada pilar
yang lain. Pada akhirnya bukan tak mungkin Indonesia akan ambruk secara
bertahap, bergantung pada seberapa jauh dan seberapa dalam kita menggunakan
empat pilar kebangsaan tersebut. Tentunya, ambruknya NKRI merupakan sesuatu
yang tak diinginkan dan tak terlintas sedikitpun dalam benak kita sebagai
bagian dari NKRI.
3.2 Saran
a. Terus
menanamkan rasa cinta tanah air agar tidak mudah terpengaruh arus globalisasi.
b. Mencoba
pelajari nilai nilai pancasila dan menanamkan nya di kehidupan sehari-hari
c. Sebagai
masyarakat yang baik harus selalu bersikap aktif terhadap program pemerintah
d. Dan terus
memajukan kerja pemerintah agar semakin baik dan mampu membina warga menuju
bangsa yang adil dan makmur.
DAFTAR
PUSTAKA
Noviana, R. Septiana, D. dan
Siti, Nurjanah. 2012. Modul Pendidikan Kewarganegaraan 3a. Klaten: CV.Viva Pakarindo
fitriaminahug.files.wordpress.com/2013/06/makalah-bagian-4.pdf
http://www.ciremaipost.com/index.php/opini/artikel/1014-apa-itu-empat-pilar-kebangsaan-
.html
http://lekons-lenterakonstitusi.blogspot.com/2011/12/pentingnya-4-empat-pilar-
kebangsaan.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64134-makalah%20umum-
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://elgibran91.blogspot.com/2011/12/empat-pilar-kebangsaan.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64134-makalah%20umum-Empat%20Pilar%20Bangsa.html
mantab banget sangat membantu tugas kuliah nih bro
BalasHapusthanks gan,, sangat membantu tugas kuliah saya,,
BalasHapusSangat membantu😁👍
BalasHapusAjib banget kakak, lengkap dan tajam pisau analisis nya, makalah yang lumayan sangat lengkap dari beberapa makalah mahasiswa yang pernah saya baca & pelajari. Saya sangat terinspirasi & ingin lebih sukses lagi.. Saya mahasiswa dari UIN Sgd Bandung
BalasHapusNamun kurang satu hal yang terlupakan kak, yaitu Foot note dari makalah yg kk dan teman2 buat, jadi hanya ada Body note nya saja diakhir makalah & daftar pustaka, sehingga belum sempurna, hanya sekedar mengingatkan dan saran dari saya untuk kak laili
HapusNamun kurang satu hal yang terlupakan kak, yaitu Foot note dari makalah yg kk dan teman2 buat, jadi hanya ada Body note nya saja diakhir makalah & daftar pustaka, sehingga belum sempurna, hanya sekedar mengingatkan dan saran dari saya untuk kak laili
HapusNamun kurang satu hal yang terlupakan kak, yaitu Foot note dari makalah yg kk dan teman2 buat, jadi hanya ada Body note nya saja diakhir makalah & daftar pustaka, sehingga belum sempurna, hanya sekedar mengingatkan dan saran dari saya untuk kak laili
HapusAjib banget kakak, lengkap dan tajam pisau analisis nya, makalah yang lumayan sangat lengkap dari beberapa makalah mahasiswa yang pernah saya baca & pelajari. Saya sangat terinspirasi & ingin lebih sukses lagi.. Saya mahasiswa dari UIN Sgd Bandung
BalasHapusboleh minta makalahnya dan bisa dikirim ke email saya
BalasHapus